Jumat, 30 November 2012

Sanksi Hukum pencemaran nama baik melalui Fb,Twitter dll


Pencemaran nama baik adalah istilah hukum yang digunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta yang tepat sehingga mencoreng nama baik. Fakta tersebut tercetak, disiarkan, diucapkan atau dikomunikasikan dengan orang lain.

Apabila sudah menggunakan email, Facebook, Twitter, dll di kenakan UU ITE). Pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum  Rp1.000.000.000,00

Contoh Kasus :
Kasus pencemaran nama baik oleh empat siswa sekolah SMAN 2 Probolinggo terhadap sekolah mereka di status jejaring sosial yaitu facebook
Kasus perbuatan siswa tersebut yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sekolah di facebook ,dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar