Pencemaran
nama baik adalah istilah hukum yang digunakan untuk menuduh seseorang
mengenai suatu fakta yang tepat sehingga mencoreng nama baik. Fakta tersebut
tercetak, disiarkan, diucapkan atau dikomunikasikan dengan orang lain.
Apabila sudah menggunakan email, Facebook, Twitter, dll di
kenakan UU ITE). Pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum Rp1.000.000.000,00
Contoh Kasus :
Kasus
pencemaran nama baik oleh empat siswa sekolah SMAN 2 Probolinggo terhadap
sekolah mereka di status jejaring sosial yaitu facebook
Kasus
perbuatan siswa tersebut yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
sekolah di facebook ,dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar