Selasa, 20 Februari 2024

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Pengertian uang : benda yang digunakan sebagai sarana tukar menukar dalam masyarakat
Atau  : suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang digunakan sebagi alat pembayaran yang sah
dalam berbagai transaksi 

v SEJARAH PERKEMBANGAN UANG
a.       Masa tukar menukar barang (barter) : kelemahannya tidak mudah menemukan dua org yg masing-masing saling membutuhkan
b.      Masa tukar menukar dengan perantaraan uang barang: menggunakan barang yang dianggap sbg uang.
c.       Barang yg dianggap uang tersebut memiliki syarat : digemari masyarakat umum, dapat ditukar dengan apapun kepada siapapun. Namun memiliki kelemahan yaitu :mudah rusak, sukar disimpan,sukar dipindah-pindah, nilainya selalu berubah
Yg dapat digunakan sebagai uang barang : gading garam, senjata, tembakau, kerang, perhiasan dll
d.      Masa tukar menukar dengan perantaraan uang.  Suatu benda dapat digunakan sebagai uang apabila memenuhi syarat :
1.        Digemari umum
2.       Mudah dipindah-pindah/dibawa
3.       Mudah disimpan
4.       tidak mudah rusak
5.        Jumlahnya terbatas
6.       Nilainya tetap
7.       Mudah dibagi menjadi bagian yang bernilai kecil tanpa mengurangi nilai sebenarnya

v Fungsi uang :
·         Fungsi primer  :
-          Sbg  alat tukar menukar                 
-          sbg satuan hitung
·         Fungsi turunan / sekunder :
-          Sbg alat pembayaran yg sah          - sbg pembentuk dan pemindah kekayaan
-          Sbg alat utk menabung                   - sbg pendorong kegiatan ekonomi
-          Sbg alat penunjuk harga                 - pencipta lapangan kerja
·         Fungsi dinamis : sbg suatu pengukur perkembangan perkembangan bangsa.

v Jenis  uang
a.      Uang kartal : uang yg dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Uang kartal dibedakan menjadi 2:
1.       Uang negara : uang yg dikeluarkan pemerintah, sejak tahun 1968 stop
2.       Uang Bank : uang yg dikeluarkan Bank sirkulasi  (Bank sirkulasi ialah Bank yg mempunyai wewenang mencetak uang. Din Indonesia Bank sirkulasinya BI (Bank Indonesia)
b.      Uang giral : alat pembayaran yg sah berupa surat-surat berharga.  Surat berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yg dpt digunakan sbg alat pembayaran sewaktu-waktu.
Bentuk uang giral :
1.       Cek : surat perintah kepada bank utk membayarkan sejumlah uang kepada org yg namanya ditujuk dlm surat.
2.       Giro : adalah surat perintah dari nasabah kepada bank utk memindahkan sejumlah rekening  kepada pihak yang dibayar.   Giro hanya dpt dilakukan apabila dua pihak mempunyai rekening di bank
Perbedaan Cek dan giro : lihat buku cetak halaman 210
3.       Telegraphic transer (pemindah-bukuan antarbank melalui telegram)

v Nilai uang
a.       Nilai nominal : Adalah nilai yang tertulis pada mata uang
b.      Nilai intrinsik : nilai bahan yg digunakan utk membuat mata uang tersebut
c.       Nilai internal/riil/nilai tukar : nilai yg diukur dgn jumlah barang yg dapat dibeli dgn uang tersebut
Berdasarkan daya belinya, nilai uang dapat dibedakan menjadi 2 :
1.       Nilai internal : nilai tukar di dalam negeri
2.       Nilai eksternal: nilai uang dalam negeri terhadap nilai uang luar negeri (valuta asing)
Contoh kebijakan pemerintah yg berkaitan dgn Kurs Valuta asing :
Devaluasi : kebijakan utk menurunkan nilai uang rupiah terhadap valuta asing
Revaluasi: kebijakan menaikkan nilai rupiah terhadap uang asing atau emas

v Faktor-faktor yg mempengaruhi nilai uang :
1.       Faktor permintaan : bila permintaan uang  meningkat maka nilai uang tersebut akan naik
2.       Faktor penawaran: bila uang yg ditawarkan meningkat, nilai uang akan turun
3.       Jumlah uang yang beredar :
Jika uang yg beredar melebihi kebutuhan :menyebabkan,harga barang semakin naik sehingga nilai uang akan turun. (Inflasi)
Jika uang yang beredar terlalu sedikit, menyebabkan harga barang turun (deflasi)
4.       Kebijakan pemerintah (kebijakan moneter) : kebijakan utk menjaga peredaran uang di masyarakat agar tdk terjadi inflasi maupun deflasi., juga kebijakan devaluasi dan revaluasi.


LEMBAGA –LEMBAGA KEUANGAN
1.    Bank
Pengertian Bank menurut UU nomor 10 tahun 1998: Bank adalah badan usaha yg menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
·      Fungsi Bank  : penyalur kredit/pinjaman , tempat menyimpan uang/menabung, utk menukar uang asing, memberikan jasa-jasa lalulintas pembayaran,  sbg lembaga pengatur peredaran uang , sbg lembaga menjaga kestabilan nilai uang.
·      Jenis-jenis bank :
1.       Bank sentral: Bank yg ditugasi pemerintah mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan terutama kegiatan bank. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
Tugas pokok bank sentral :
1.       mencetak dan mengedarkan uang
2.       Mengatur dan mengawasi kegiatan bank seluruh Indonesia
3.       Menjaga kestabilan nilai uang
4.       Menetapakan besarnya suku bunga bank seluruh indonesia
5.       Memberi kredit kpd bank-bank seluruh indonesia    - Bertindak sbg pemegang kas negara
6.       Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat utk pembangunan
2.       Bank umum : adalah bank yg dalam pengumpulan dananya dalam bentuk giro dan deposito dan meminjamkan
modal kepada masyarakat dalam bentuk kredit utk menjalankan berbagai usaha
Bank umum dibedakan menjadi 2 : Bank swasta nasional dan bank swasta asing
3.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito dan menyalurkan dana pada pengusaha mikro. BPR terdapat di daerah-daerah setingkat kecamatan dan desa.

·      Produk-produk bank antra lain : 
Tabungan/saving deposit,
deposito,
Rekening giro (penarikannya menggunakan Cek atau bilyet utk pemindahbukuan,
kartu kredit,
phone banking,
ATM, safe
deposit box,Remittance (pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri),
Payment poin (jasa pelayanan Bank utk membeyarkan tagihan),
Letter of credit(L/C): jamainan tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah (Impotir) kepada eksportir asing.

2.    Lembaga keuangan non bank:   Koperasi simpan pinjam,pegadaian,perusahaan asuransi,dana pensiun, bursa efek, leassing,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar