Sumber – sumber pendapatan negara
1.
Pajak 4. Pinjaman dalam dan luar negeri
2.
Restribusi 5. Penjualan kekayaan negara
3.
Keuntungan BUMN 6. Bea Cukai
Fungsi Pajak :
1.
Sebagai
sumber pendapatan negara /devisa negara
2.
Sbg alat menciptakan keadilan sosial
3.
Sbg alat pendorong pertumbuhan industri baru
4.
Sbg alat pengendalian ekonomi
Perbedaan Pajak dengan restribusi
Pajak : yg membayar pajak tidak
menerima balas jasa langsung, sedangkan restribusi pembayar restribusi mendapat
balas jasa langsung.
Contoh restribusi : restribusi WC
umum, telphon umum, pasar, kebersihan parkir,
restribusi masuk kawasan wisata, pelabuahan, peron stasiun kereta api
dll
Pajak
Undang – undang yg mengatur masalah pajak : UUD 1945 pasal 23
ayat 2
UU No. 16 tahun 2000 à mengenai ketentuan
umum
UU No.17 tahun 2000 à mengenai pajak
penghasilan (PPh)
Unsur- unsur Pajak
a.
Subyek
Pajak / wajib pajak: orang atau
badan usaha yang dikenai pajak
b.
Obyek pajak : hal-hal yang dikenai pajak
misalnya gaji, yanah dan bangunan
c.
Tarif pajak : persentase besarnya pajak
Jenis-jenis Pajak :
A.
Berdasarkan TARIF
Pajak
1.
Tarif pajak proporsional
: persentasenya sama
2.
Tarif pajak progresif
: Prosentasenya semakin besar
3.
Tarif pajak degresif
: Prosentasenya menurun
B.
Berdasarkan PIHAK YANG
MENANGGUNG / sistem pemungutannya
1.
Pajak langsung
: Dibayar/ ditanggung sendiri .
Contoh : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
kendaraan bermotor
2.
Pajak tidak langsung
: Pembayarannya dialihkan kepada pihak lain
Contoh : Pajak Penambahan Nilai (PPN)-
misalnya kita makan di KFC, pihak pemilik KFC mengalihkan pajak
penjualannya kepada kita sbg konsumen
C.
Berdasarkan PIHAK YANG
MEMUNGUT:
1.
Pajak Negara : masuk sbg kas negara.
Contoh : PPN,PBB,PPh,Ekspot-Impor,bea cukai, dll
2.
Pajak Daerah
: masuk sbg kas daerah.
Contoh : Pajak kendaraan bermotor, reklame, hotel/restoran, terminal,
Radio dll
D.
Berdasarkan SIFATnya
1.
Pajak Subjektif : memperhatikan keadaan wajib pajak
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Obyektif : Tidak memperhatiakn keadaan wajib
pajak (semua org dikenai sama)
Rumus Menghitung Pajak
Penghasilan (PPh)
Penghasilan Kena Pajak =
Penghasilan – Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Yang
termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Ø
Pajak orang pribadi : 13.200.000,- /
tahun
Ø
Sudah menikah : 1.200.000,-/tahun
Ø
Tanggungan : 1.200.000,-/tahun/org, maksimal 3 org
Pajak PPh menggunakan persentase Progresif
Sampai dengan 25 juta : 5%
25 jt – 50 jt : 10%
50 jt – 100 jt : 15%
100 jt – 200 jt : 25%
Di atas 200 jt : 35%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar